Berdasaran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Sekolah/madarasah negeri dan swasata harus terAkreditasi melalaui Badan Akreditasi Nasional (BAN) atau Badan Akreditasi Provinsi (BAP) untuk jenjnag provinsi.
Sebanyak 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah tingkat SMA dan SMK yang terjadwal dari BAP untuk ikut di akreditasi pada periode Juni-Juli 2017 ini. Oleh karena itu Majelis Pendidikan Dasar dan Menegah PWM D.I. Yogyakarta melakukan pembinaan sekaligus pendampingan akreditasi jenjang SMA/SMK Muhammadiyah pada th. 2017 (20/05).
Acara yang diselenggrakan oleh Majelis Dikdasmen PWM D.I. Yogyakarta tersebut berlangsung di aula PWM D.I. Yogyakarta, sekaligus memberikan pembekalan kepada para peserta untuk mempersipakan sekolah masing-masing dalam rangka persiapan akreditasi.
Dalam acara tersebut para peserta dibagi dalam beberapa kelompok SGD dan mendapat pendampingan dari tim yang telah berpengalaman dibidangnya. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menjelelaskan problem yang ada di setiap sekolah, dalam SGD inilah para peserta melakukan diksusi bersama terkait persiapan sekolah dalam rangka menaikan mutu akreditas sekolah.