Dikdasmen PNF DIY – Majelis Dikdasmen & Pendidikan Nonformal PWM D.I. Yogyakarta menggelar pelantikan Wakil Kepala (Waka) Bidang, Bendahara, dan Kepala Tata Usaha SMK Muhammadiyah di lingkungan D.I. Yogyakarta masa jabatan 2024-2028 pada Kamis (5/9/2024) di Aula PWM DIY. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Dikdasmen dan PNF PWM DIY tentang pengangkatan Wakil Kepala Bidang, Bendahara, dan KTU.

Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar pernyataan janji oleh calon Waka Bidang, Bendahara, dan KTU yang akan dilantik. Adapun nama-nama Waka Bidang, Bendahara, dan KTU yang resmi dilantik oleh Majelis Dikdasmen dan PNF PWM DIY adalah sebagai berikut:

SMK Muhammadiyah Kalibawang

  1. Nur Fajarwati, A.Md. (Bendahara)

SMK Muhammadiyah 2 Playen

  1. Sri Haryani, S.Pd. (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)
  2. Siti Khoiriyah, S.Pd.I., M.S.I. (Wakil Kepala Bidang ISMUBA)

SMK Muhammadiyah Karangmojo

  1. Ani Purwati (Bendahara)
  2. Alfiyan Wahyu Utomo, S.A.P. (Kepala Tata Usaha)

SMK Muhammadiyah Rongkop

  1. Dwi Pranawa, S.Pd. (Wakil Kepala Bidang Kurikulum)
  2. Fito Setiawan, S.Pd. (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)
  3. Sri Fatonah, S.Sos.I. (Wakil Kepala Bidang ISMUBA)
  4. Suharyanto, S.Sos. (Wakil Kepala Bidang Sarpras)
  5. Minarti, S.Pd. (Wakil Kepala Bidang Humas)
  6. Roozi Yatun (Bendahara)

Achmad Muhamad, M.Ag., Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM DIY, menyitir apa yang disampaikan oleh Yuval Noah Harari dalam bukunya yang menyebutkan bahwa tantangan kehidupan ke depan sungguh berbeda dengan apa yang pernah kita hadapi di masa lalu. “Perubahan-perubahan karena masifnya digitalisasi menuntut sekolah untuk terus beradaptasi dengan kemajuan-kemajuan itu,” tutur Achmad Muhamad.

“Keterampilan dan penguasaan kemampuan mengelola teknologi dan informasi menjadi penting agar sekolah senantiasa dapat bertahan di tengah perkembangan dunia digital yang demikian cepat,” imbuh Achmad Muhamad.

Selain itu, Achmad Muhamad juga menegaskan arti penting pernyataan janji pelantikan yang sebelumnya dibacakan oleh para wakil kepala sekolah, bendahara, dan kepala tata usaha. Baginya, pernyataan janji tersebut tak boleh hanya disampaikan secara lisan, melainkan harus dilakukan dalam setiap kerja-kerja dan tindakan pimpinan sekolah. (sya)