MAJELIS DIKDASMEN PWM DIY

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA

E-mail Print

Ketika polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia masih berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Agama yang konon telah disetujui Kementerian Pendidikan Nasional akan menerapkan kebijakan Ujian Nasional PendidikanAgama.  Pada tahun 2011 ini akan diberlakukan UN Pendidikan Agama Islam (PAI), sedang UN bagi mata pelajaran pendidikan agama  lainnya kemungkinan juga akan diberlakukan pada tahun-tahun berikutnya.

Dilihat sepintas, kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengangkat ”martabat”  pendidikan agama, agar dengan di UN kan peserta didik lebih bergiat belajar agama sebagaimana mereka bergiat belajar mata pelajarn lain yang selama ini telah di UN kan. Kebijakan ini juga merupakan “proyek” yang dimaksudkan untuk mengetahui  daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah Indonesia. Hal yang lebih penting dan strategis dari UN adalah tindak lanjutnya yaitu untuk peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, UN dilaksanakan dengan prinsip komprehensif, yaitu  mencerminkan kesatuan proses belajar mengajar yang dialami siswa dan meliputi tiga kompetensi dasar yakni kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Tentu saja kita sebagai penyelenggara pendidikan, khususnya pendidikan swasta, tidak bermaksud a priori terhadap kebijakan UN pendidikan agama. Tetapi, karena kebijakan tersebut berimplikasi luas terhadap pendidikan, khususnya pendidikan agama, maka perlu disikapi dan ditempatkan secara proporsional. Di sisi lain, kita berharap bahwa pemerintah hendaknya tidak semata-mata menggunakan kekuasaannya dalam menetapkan kebijakan UN pendidikan agama. Kita juga berharap, kebijakan UN pendidikan agama bukan hanya merupakan “proyek” yang tidak memiliki landasan akademik yang kuat, dasar yuridis yang jelas, dan pertimbangan sosio-kultural masyarakat. Karena itu, meskipun UN pendidikan agama telah menjadi kemauan kuat pemerintah, tetapi tidak dapat dipaksakan begitu saja dan masih perlu dikaji dengan seksama

Pertanyaan mendasar berkaitan dengan UN pendidikan agama adalah, apakah UN pendidikan agama merupakan kebijakan yang tepat untuk mengangkat kedudukan pendidikan agama? Apakah  UN pendidikan agama merupakan pilihan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik untuk meningkatkan mutu pendidikan agama? Apakah  penyelenggaraan UN pendidikan agama telah memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas? Apakah UN pendidikan agama sesuai dengan aspek sosio-kultural masyarakat Indonesia yang plural?

Benarkah UN pendidikan agama dapat mengangkat kedudukan pendidikan agama dan menjadikannya menarik bagi peserta didik? Persoalan pendidikan agama sebenarnya tidak tergantung pada penilaiannya, melainkan ditentukan oleh prosesnya yang baik dan menarik. Dalam catatan J. Riberu, pendidikan agama yang kadang-kadang kurang menarik bagi siswa sebenarnya  bukan karena ajaran-ajaran agama tidak bernilai bagi peserta didik, melainkan karena cara penyajian yang kurang tepat.[1] Sesuai dengan pandangan ini, problem pendidikan agama tidak terletak pada cara penilaiannya, melainkan tergantung cara penyajiannya. Dengan demikian, substansi masalah pendidikan agama terletak pada persoalan metodologi, sehingga dalih pemerintah menyelenggarakan UN pendidikan agama untuk maksud mengangkat kedudukan pendidikan agama tidak tepat.

Berkaitan dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan agama, menurut pendapat saya, kebijakan UN pendidikan agama juga tidak berdasar yang kuat. Jika pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan agama, seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian secara ilmiah yang serius dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi.  Dalam Laporan UNESCO The International Commission on Education for Twenty-first Century disebutkan bahwa "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru”. Berdasar pernyataan tersebut, inti permasalahan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, termasuk pendidikan agama terletak pada mutu gurunya. Dengan demikian, untuk meningkatkan mutu pendidikan agama tentunya harus dimulai dari peningkatan mutu guru pendidikan agama.

Selain pertimbangan di atas, penyelenggaraan UN pendidikan agama belum memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk penyelenggaraan UN pendidikan agama, karena melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional perlu ada Surat Keputusan Bersama kedua kementerian. Lebih dari itu, proses penetapan kebijakan UN pendidikan agama juga perlu melibatkan stakeholders, termasuk para penyelenggara pendidikan swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan UN pendidikan agama tidak terbebani muatan politik, apalagi kepentingan yang lain.

Tidak kalah pentingnya adalah pertimbangan sosio-kultural. Penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan agama harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4 secara tegas dinyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Meskipun pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, tetapi tidak berarti bahwa hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa hususnya berkaitan dengan “keragaman materi” pendidikan agama sebagai realitas sosial bangsa Indonesia dinafikan. Kita dapat menerima adanya standar kurikulum pendidikan agama, tetapi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan (khususnya pendidikan swasta) memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk berhak memilih dan menentukan serta mengembangkan materi pelajaran agama. Jika pendidikan agama diujikan secara nasional berarti dilakukan penyeragaman bukan hanya dalam standar kompetensi, tetapi juga dalam materi pelajaran, sehingga hak satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan tersebut  diabaikan. Dengan demikian, kebijakan UN pendidikan agama tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tersebut.

Kita sepakat dan mendukung atas setiap usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk pendidikan agama. Segala upaya peningkatan mutu pendidikan agama seharusnya dilaksanakan secara sistematis dan memiliki kerangka dasar yang jelas. Sebab, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama yang tidak memiliki landasan yang kuat, sebagaimana halnya kebijakan UN pendidikan agama justru kontraproduktif, merugikan masyarakat, dan pemborosan uang negara.

Untuk itu, kita perlu bersama memikirkan permasalahan peningkatan mutu pendidikan agama. Semoga bermanfaat.
(Dr. Tasman Hamami, MA : disampaikan dalam Saresehan USBN Pendidikan Agama yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM DIY)
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 

Download

Banner
Banner

Layanan User

Rubrikasi

Buku Terbitan Dikdasmen

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini135
mod_vvisit_counterKemarin374
mod_vvisit_counterMinggu ini509
mod_vvisit_counterMinggu lalu2350
mod_vvisit_counterBulan ini6832
mod_vvisit_counterBulan lalu5164
mod_vvisit_counterAll days74855

Resourge

Link Sekolah